Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum M Yunus senilai Rp 5 miliar."Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu aktif (Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah)," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Muhammad Iqram di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).Lanjut dia, dalam waktu dekat Bareskrim akan melakukan konferensi pers untuk pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik akan melakukan panggilan terhadap orang nomor satu di Bengkulu ini dalam waktu dekat."Dalam waktu dekat kita akan panggil. Soal penetapan tersangka nanti kita akan konferensi pers," lanjutnya.Junaidi disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk diketahui, Junaidi sempat diperiksa Polda Bengkulu untuk kasus terkait dengan pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum M Yunus sebesar Rp 5 miliar. Junaidi dianggap menyalahi aturan dan menyebab kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.Kapolda Bengkulu sebelumnya juga memaparkan, pemeriksaan Junaidi merupakan pengembangan dari penyidikan dan tambahan fakta di persidangan yang menyebutkan adanya tindak pidana korupsi akibat SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang pembina manajemen Rumah Sakit Umum M Yunus.
Polri tetapkan gubernur Bengkulu tersangka korupsi dana rumah sakit
Dia didakwa kasus korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum M Yunus senilai Rp 5 miliar.
Advertisement
Rekomendasi