Polres Ternate Limpahkan Kasus Anggota DPRD Gerindra Tabrak Polantas ke Polda Malut

"Oknum Anggota DPRD Maluku Utara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana melawan Petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polres Ternate Limpahkan Kasus Anggota DPRD Gerindra Tabrak Polantas ke Polda Malut
Anggota DPRD Malut tabrak Polantas. ©2021 Merdeka.com

Polres Ternate melimpahkan kasus ditabraknya anggota polisi lalu lintas (Polantas) Brigadir Abdul Muis Suroto oleh Anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Iman. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan.

"Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate telah melimpahkan kasus tersebut ke Dit Reskrimum Polda Maluku Utara pada hari ini," singkat Adip saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (10/5).

Akibat perbuatannya, Wahda Z Iman yang merupakan legislator Partai Gerindra itu disangkakan dengan pasal 212 KUHP atau pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang perlawanan melawan hukum terhadap pejabat negara.

"Oknum Anggota DPRD Maluku Utara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana melawan Petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.

"Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara diimbau untuk tertib dalam berlalu lintas serta tidak melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah," tambahnya.

Sampai saat ini, lanjut Adip, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Setelah Brigpol Abdul Muis Suroto selaku petugas yang ditabrak membuat laporan ke Polres Ternate pada kala itu.

Kronologi Kejadian

Lebih lanjut, Adip menjelaskan kronologi insiden sebuah Mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang menabrak Anggota Polri di Jalan KH. Dewantoro Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Pada Sabtu (08/05) sore sekitar Pukul 17.10 Wit.

"Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik, kejadian bermula saat Anggota Polri pada Satlantas Polres Ternate atas nama Brigpol Abdul Muis Suroto sedang melaksanakan tugas strong point di perempatan patung tugu berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, akan tetapi Personel tersebut mendapati ada kemacetan di pertigaan antara jalan Seruni dan Jalan KH. Dewantoro di Kelurahan Kampung Pisang," terangnya.

Karena ingin mengurai kemacetan, Brigpol Abdul Muis Suroto lantas melihat ada sebuah Mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan salah seorang penumpang perempuan di tikungan jalan KH Dewantoro yang akan mengakibatkan kendaraan lain terhambat.

Namun, pengemudi mobil yang diketahui merupakan Anggota DPRD Maluku Utara itu tidak mengindahkan imbauan dari petugas dia hanya memajukan sekitar setengah meter dari tempat awal yang tetap tak mengubah kemacetan.

Karena masih terjadi kemacetan di area tersebut, anggota kembali melakukan himbauan untuk memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas.

"Kita tara mau kasih pindah oto," kata Adib tirukan ucapan imbauan dari petugas kala itu.

Karena pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas, anggota lantas lalu melaksanakan pengaturan di depan mobil tersebut untuk mengurai kemacetan. Namun tiba-tiba pengemudi mobil tersebut menjalankan mobilnya hingga menabrak tubuh petugas hingga terdorong beberapa langkah ke depan.

"Untungnya, Petugas diselamatkan oleh seorang warga dengan cara menarik ke samping, dan mobil tersebut terus melaju dan meninggalkan tempat kejadian," terangnya.

Rekomendasi