Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Bogor Tangkap 19 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan, 126 Gram Sabu Disita

Polres Bogor Tangkap 19 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan, 126 Gram Sabu Disita Polres Bogor Ungkap Tangkap 19 Narkoba dalam Dua Pekan. ©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka dalam dua pekan. Dari 19 tersangka, merupakan pasangan suami istri atas kasus yang sama.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, dari 19 tersangka terdapat sejumlah barang bukti seperti 126,66 gram sabu, 12,01 gram ganja kering, 4 gram tembakau sintetis serta 1.874 butir obat stok farmasi.

"Ada satu bandar kita tangkap baru dua hari kemarin di Ciomas, Kabupaten Bogor. Berinisial AR dengan barang bukti 108,75 gram sabu," kata Harun, dalam keterangan persnya, Kamis (29/4).

Tersangka AR sempat ingin menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap petugas. AR berusaha membuang barang bukti sabu ke kloset.

"Jadi dari laporan masyarakat ada bandar di Ciomas, setelah dilakukan penyelidikan, lalu kami lakukan penangkapan di rumah kos pelaku. Sempat mau dibuang barang buktinya tapi bisa digagalkan oleh petugas," jelas Harun.

AR sendiri mendapatkan barang haram itu dari media sosial Facebook dengan nama akun Jole Surwanti. Setelah memesan, narkoba dikirim menggunakan jasa ekspedisi berkedok alat elektronik.

"AR ini juga menjual narkoba lewat Facebook dengan nama sandi kue es. Dia menjualnya dengan sistem tempel juga dan menggunakan jasa ojek online dengan berkedok barang elektronik, tapi di dalamnya narkoba," jelas Harun.

Pasutri Residivis Narkoba

Harun mengungkapkan, dari 19 tersangka juga terdapat sepasang suami istri di Kecamatan Cisarua, yang bekerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.

"Jadi suaminya, AS yang mendapatkan pelanggan. Lalu dia menyuruh SP istrinya menempelkan sabu di tempat yang telah ditentukan. Mereka sudah bekerja sama menjual sabu tiga bulan terakhir," kata Harun.

Kata dia, AS dan SP merupakan residivis pada kasus yang sama pada 2016 lalu. Setelah bebas, mereka tertangkap kembali oleh kepolisian akibat menjual sabu kepada warga sekitar Cisarua.

"Tapi tidak tertutup kemungkinan mereka menjualnya juga ke wisatawan. Tapi sementara ini masih jualnya ke sesama warga Cisarua," kata Harun.

Sementara itu, AR dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Sementara 17 tersangka lainnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun maksimal dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Harun.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kampung Bahari Digerebek, Puluhan Orang Ditangkap & Senpi, Narkoba Hingga Bom Asap Disita

Kampung Bahari Digerebek, Puluhan Orang Ditangkap & Senpi, Narkoba Hingga Bom Asap Disita

Pihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya