Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Bandara Selidiki Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura

Polres Bandara Selidiki Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura Benih lobster. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) masih menyelidiki dugaan pidana perikanan berupa penyelundupan benih lobster sebanyak 34 boks stereofoam dalam 40 dus coklat, yang disamarkan dengan pengiriman sayuran tujuan Singapura.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, Kompol Alexander menerangkan, penggagalan upaya penyelundupan benih lobster itu pada Selasa (6/4). Saat itu, petugas Patroli Bandara Soetta sedang melaksanakan patroli dan mendapat adanya informasi penyelundupan benih lobster di area Apron Terminal kargo bandara.

"Dari informasi itu, petugas kemudian mendalami adanya pengiriman diduga benih benih lobster tersebut. Kemudian pada saat berada Area Apron 8 Terminal Kargo didapati ada sebanyak 34 box stereofoam warna putih berisi benih benih lobster dan sayuran," kata Alexander dikonfirmasi, Senin (3/5).

Selain 34 box stereofoam itu, petugas juga mendapati sebanyak 40 dus coklat berisi sayuran yang akan dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 836 rute Jakarta-Singapura.

"Selanjutnya barang bukti tersebut, diamankan dan dibawa ke Polres Kota Bandara Soetta, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Alex.

Dia menegaskan, sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan atas temuan percobaan penyelundupan itu.

"Kami masih lidik. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV dan membawa barang bukti ke Instalasi karantina ikan untuk dilakukan tindakan kekarantinaan berupa penghitungan benih bening lobster, reoksigen benih bening lobster dan penyisihan barang bukti," jelas dia.

Dia menegaskan, tindak pidana kekarantinaan hewan tersebut, diatur dalam pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubaan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ancaman pidana 8 Tahun penjara," jelas dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman

Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman

Ratusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda

Baca Selengkapnya
Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia

Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia

Penemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting

Mencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting

Udang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Setiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pernah Jual Kerupuk hingga Kuli Panggul saat Kecil, Pemuda Surabaya Kini Jadi Bos Lobster Omzetnya Rp100 Juta per Bulan

Pernah Jual Kerupuk hingga Kuli Panggul saat Kecil, Pemuda Surabaya Kini Jadi Bos Lobster Omzetnya Rp100 Juta per Bulan

Berawal dari budi daya lobster di dalam kamar berukuran 3 x 3 meter, ia kini jadi bos lobster di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Pelaku Bentrok Brimob-TNI AL di Pelabuhan Sorong Bakal Dijatuhi Sanksi Tegas

Pelaku Bentrok Brimob-TNI AL di Pelabuhan Sorong Bakal Dijatuhi Sanksi Tegas

Bentrokan antara anggota Brimob Polri dan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Pelabuhan Sorong, Papua Barat, telah diredam.

Baca Selengkapnya
Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya

Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya

Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.

Baca Selengkapnya
Penampakan Fosil Pohon Tertua di Bumi, Ditemukan di Balik Tebing Laut Berusia 390 Juta Tahun

Penampakan Fosil Pohon Tertua di Bumi, Ditemukan di Balik Tebing Laut Berusia 390 Juta Tahun

Begini wujud fosil pohon tertua di bumi yang pernah ditemukan.

Baca Selengkapnya
Bocah 13 Tahun Temukan Fosil Berusia 5 Juta Tahun, Spesies Baru Anjing Laut Diambil dari Namanya

Bocah 13 Tahun Temukan Fosil Berusia 5 Juta Tahun, Spesies Baru Anjing Laut Diambil dari Namanya

Fosil tengkorak ini ditemukan saat sedang jalan-jalan di pantai.

Baca Selengkapnya