Politikus PDIP sebut AKBP Brotoseno layak dipecat

Politikus PDIP sebut AKBP Brotoseno layak dipecat. Masinton berharap Polri menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan hingga pidana berat.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Politikus PDIP sebut AKBP Brotoseno layak dipecat
Brotoseno jenguk Angie di Rutan Pondok Bambu.. ©2012 Merdeka.com

Tim Satgas Saber pungli Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno, Kamis (17/11). Brotoseno diduga memeras pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Polisi berhasil mengamankan uang Rp 3 miliar sebagai barang bukti.Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mendukung langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membersihkan institusi yang dipimpinnya dari pungli."Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. Karena oknum-oknum seperti inilah yang memperburuk citra Kepolisian di mata masyarakat," kata Masinton melalui pesan singkat, Jumat (18/11).Masinton juga mengapresiasi langkah OTT terhadap Brotoseno itu. Dia berharap Polri menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan hingga pidana kepada kekasih terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh itu."Sanksi tegas harus diberikan kepada AKBP Brotoseno, dari mulai pemecatan hingga hukuman pidana berat," tegasnya.Politikus PDIP ini menyayangkan praktik pungli yang dilakukan aparat. Seharusnya, kata dia, Brotoseno melaksanakan tugas dan fungsinya membongkar kasus korupsi bukan malah menjadikan kasus korupsi sebagai ladang bisnis."Sebagai perwira menengah yang menjabat sebagai kepala unit tindak pidana korupsi seharusnya AKBP Brotoseno melaksanakan tugas dan fungsinya, membongkar kasus korupsi hingga menyeret pelaku korupsi ke pengadilan. Bukan sebaliknya dengan menjadikan kasus korupsi sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan," pungkasnya.Seperti diketahui, Tim Satgas Saber pungli Polri menangkap Brotoseno. Barang bukti uang Rp 3 miliar diamankan terkait OTT itu."Ya oleh Satgas Polri," kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno saat dikonfirmasi wartawan.Menurut Dwi, penangkapan itu dipimpin Kadivpropam Brigjen Idham Aziz. Dwi pun membenarkan penyidik berpangkat perwira menengah yang ditangkap itu adalah Brotoseno yang sekarang menjabat sebagai Kanit Tipikor Bareskrim Polri.Brotoseno yang merupakan mantan penyidik KPK itu ditangkap Satgas Saber pungli Polri lantaran diduga memeras pihak berperkara senilai Rp 3 miliar saat menangani kasus suap cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Benar (AKBP Brotoseno)," kata Dwi.

Rekomendasi