Polisi Usut Temuan Baru Korporasi Terduga Pembakar Hutan dan Lahan di Kalbar
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Polda Kalimantan Barat, Mahyudi Nazriansyah menyampaikan, baru satu korporasi menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkasnya sampai ke tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni yaitu PT PSL.
"Empat korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli. Semoga awal Desember 2019 sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU," tutur Mahyudi dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Sementara, lanjutnya, ada temuan kasus baru terkait korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi.
"Untuk kasus baru korporasi yang ditangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya," jelas dia.
Polisi Usut 69 Kasus Karhutla
Mahyudi menyebut, tim penegakan hukum karhutla Polda Kalimantan Barat sampai saat ini telah memproses 69 kasus. Terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6 korporasi, dengan total tersangka 77 orang.
Dari para tersangka karhutla itu, 35 orang dilakukan penahanan. Sementara 42 pelaku lainnya tidak ditahan.
"69 kasus, tahap 1 total ada 15 kasus, yang sudah P21 ada empat kasus, tahap II 43 kasus, dan SP3 hanya 1 kasus. Total lahan yang terbakar 4.563,27 hektare," Mahyudi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya