Polisi Ungkap Dua Ormas Kuasai Tanah Tanpa Izin di Jakpus

Dia mengatakan penguasaan tanah oleh Ormas itu telah melanggar hukum sehingga dilakukan penyegelan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi Ungkap Dua Ormas Kuasai Tanah Tanpa Izin di Jakpus
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Polisi melakukan penyegelan terhadap beberapa kantor Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang telah dikuasai oleh Ormas-Ormas tersebut.

"Jadi awal mula berdasarkan laporan pertama dari LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan eks BPPN terkait kasus BLBI dikuasai oleh PP. Melakukan negosiasi sebanyak dua kali tidak menemukan jalan kemudian. Polrestro Jakpus dibantu oleh tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah disegel dengan police line," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno di kantornya, Senin (13/12).

Dia mengatakan penguasaan tanah oleh Ormas itu telah melanggar hukum sehingga dilakukan penyegelan.

Sementara itu, dua bidang tanah selanjutnya laporan PT Oceania pemilik HGB Blok B2 B3 masing-masing 12 ribu meter persegi dan 13 ribu meter persegi oleh FBR. Tanah itu telah didirikan lapangan futsal, badminton, petak kios semi permanen. Tujuannya adalah untuk disewakan.

Saat melakukan penindakan, polisi menemukan satu petak kios disewakan tarif Rp3 juta per tahun. "Persangkaan pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menambahkan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

"Ruko yang akan kita sita dari PP bekerjasama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan plang dan police line. Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di police line," kata Wisnu.

Rekomendasi