Tersangka kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap OR (16), anak remaja yang tewas usai dicekoki obat keras jenis pil hexymer dan diperkosa secara bergiliran di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, bertambah satu orang.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ada satu tersangka baru yang ditetapkan turut terlibat dalam pemerkosaan terhadap korban.
"Tersangka semula tujuh orang menjadi delapan orang," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri di Tempat Pemakaman Bukan Umum Tanjung Priyang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (17/6).
Kini polisi masih memburu dua tersangka lain. "Dua buron berinisial D dan S kami amankan. Sementara 2 masih buron," jelasnya.
Advertisement
Tim Forensik Bongkar Makam Korban
Anggota Polsek Pagedangan dan tim forensik Mabes Polri telah melakukan autopsi terhadap jenazah OR, korban rudapaksa yang meninggal dunia akibat sakit keras setelah dicekoki pil hexymer dan diperkosa tujuh tersangka di kawasan Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisana menjelaskan, pihaknya belum dapat menentukan penyebab dari kematian korban.
"Kita belum dapat menentukan penyebabnya dan masih menunggu hasil resmi tim Forensik dalam 7 hari ke depan," ungkap dia.
Dia menegaskan, pembongkaran makam OR merupakan bagian dari penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian terhadap korban.
"Apakah almarhumah meninggal karena obat (hexymer) atau karena riwayat penyakit," jelasnya.
Dari pemeriksaan autopsi pada jasad korban, polisi mengaku mendapati sejumlah bekas persetubuhan pada tubuh korban.
"Memang ada bekas persetubuhan yang ada di beberapa bagian tubuh korban. Intinya sementara persetubuhan yang dilakukan para pelaku telah terjadi," ucap dia.