Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan tersangka kasus pembakaran lahan hingga saat ini sudah berjumlah 167 perorangan. Sedangkan, terdapat 10 korporasi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "10 yang ditetapkan tersangka dari korporasi dan 167 yang perorangan," ujar Kapolri saat dihubungi, Selasa (22/9).Kapolri menambahkan, ke-10 korporasi tersebut adalah, PT. PMH, PT. RPB, PT. RPS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP, PT. SKM.Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani menyatakan tidak akan pilih kasih dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan. Hal tersebut juga berlaku bagi anggota polisi jika terbukti terlibat. Terhadap korporasi sendiri, lanjut Yazid, pihaknya bakal memberlakukan sanksi administratif dan tindak pidana secara bersamaan jika terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Oleh sebab itu, ia mengimbau publik untuk melaporkan jika mengetahui ada anggota Polri yang turut membantu membakar hutan.
Polisi tetapkan 167 orang & 10 korporasi tersangka pembakaran hutan
Terhadap korporasi polisi bakal memberlakukan sanksi administratif dan tindak pidana secara bersamaan.
Advertisement
Rekomendasi