Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat.
Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi Provinsi Jawa Tengah 2020-2022 untuk desa di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, polisi menemukan dugaan penyelewengan anggaran bantuan provinsi untuk desa di tiga kabupaten dengan total bantuan nilainya bervariasi mencapai Rp 2 Triliun.
"Kita rapat koordinasi dengan Tipikor Bareskrim Polri, dengan KPK, dengan Kejaksaan Tinggi, dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) provinsi, dan juga dengan Bawaslu Jawa Tengah. Hasil dari koordinasi ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan Provinsi Jateng di tingkat desa tahun anggaran tahun 2020 hingga 2022. Total untuk wilayah Klaten Rp60 miliar, Wonogiri Rp 40 miliar, dan Karanganyar Rp 40 miliar," kata Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Dwi Subagio, Selasa (5/12).
Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
merdeka.com
merdeka.com
Terkait informasi mengenai berapa kerugian negara dalam kasus tersebut, pihaknya masih belum bisa menjelaskan karena masih proses penyelidikan. Sedangkan saat ini, sudah ada 15 saksi yang sudah diperiksa.
"Kepala desa ada beberapa yang sudah kita wawancara terkait perkara ini dan mereka juga sudah menyampaikan apa yang menjadi pengetahuan mereka. Masih penyelidikan, kami masih perlu mendalami data-data. Kami akan berkolaborasi bersama-sama Inspektorat untuk bersama-sama menangani perkara ini," pungkasnya.
Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaBareskrim Mabes Polri telah menerima berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan proses penyidikan terus masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSelain barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan serangkaian proses penyelidikan terkait kasus penemuan jasad inisial CHR (16).
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca Selengkapnya