Polisi tembak kaki perampok 212 Mart di Tangerang karena melawan dengan celurit
Merdeka.com - Polisi tembak pelaku perampokan 212 Mart yang melancarkan aksinya pada Kamis (4/10/2018) malam kemarin. Pelaku diberikan tindakan tegas polisi, karena berusaha melawan petugas dengan senjata celurit.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stefanus Luckyto menerangkan, aksi pencurian 212 mart yang beralamat di Jalan Padjajaran, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, itu dilakukan oleh dua pelaku, satu pelaku atas nama Gilang alias Gondrong (22).
"Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi pelaku, yang berada di Jalan Mataram, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari situ satu pelaku Ranandar alias Kiting (23), kemudian berhasil kami amankan," ucap Kapolsek Minggu (7/10/2018) di konfirmasi.
Diterangkan Kapolsek, jajarannya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Iptu Mukmin, terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku, karena berusaha melukai petugas dengan celurit yang pelaku miliki.
"Pelaku saat hendak ditangkap langsung mengeluarkan celurit dari balik bajunya, oleh petugas langsung diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," terang dia.
Setelah berhasil diamankan, diketahui bahwa pelaku Kiting tak sendiri, dia menjelaskan aksi pencurian mini market itu dilakukan bersama satu rekan lainnya.
"Pelaku kami identifikasi berada di Jatiuwung, kami datangi ternyata pelaku sudah kabur. Kini masih buron," ucapnya.
Dikabarkan sebelumnya, mini market di Jalan Padjajaran kabupaten Tangerang, menjadi korban perampokan oleh dua pelaku bersenjata tajam dan senjata api.
Kawanan rampok ini, kemudian berhasil menggasak uang hasil penjualan mini market, setelah pelaku menyekap dan menodongkan pegawai mini market menggunakan senjata.
Seluruh uang tunai dan tiga unit handphone yang berada di meja kasir pun segera digasak oleh dua perampok itu yang kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya