Polda Jateng menangkap Rismantoro warga Karangsambung, Kebumen, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai pembunuhan seorang penjaga keamanan toko kamera di Jalan Diponegoro, Semarang. Modus pelaku sebelum melakukan aksinya berusaha tiduran di lokasi emperan toko yang menjadi targetnya, dengan tujuan mempelajari situasi sekitar.
"Jadi pelaku beraksi sendiri sudah punya niat mencuri, dia datang pura-pura tiduran di toko malam hari dalam keadaan sepi dengan alasan mensurvei lokasi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhamdani Rahardjo Puro di Semarang, Kamis (31/3).
Aksi pelaku yang tiduran di toko langsung ditegur oleh korban yang menjadi petugas penjaga keamanan atau Satpam untuk segera meninggalkan lokasi bila tidak ingin dilaporkan ke pihak Kepolisian. Pelaku yang kesal akhirnya mengambil tas dan batu dipukulkan ke kepala korban hingga tergeletak.
"Korban dipukul dengan batu empat kali dikepala belakang hingga pingsan tengkurap," ungkapnya.
Korban yang sudah tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil motor dan peralatan las dengan tujuan membuka rolling dor tidak berhasil. Pelaku memilih masuk pintu belakang dengan naik atap plafon mengetahui korban sudah dalam keadaan telentang langsung berupaya menusuk tubuh korban dengan pisau.
"Korban tusuk perut korban beberapa kali dan menggorok lehernya hingga tewas," jelasnya.
Mengetahui korban sudah meninggal dunia, pelaku dengan leluasa masuk toko dan mengambil kamera serta mengambil handphone korban.
"Pelaku gasak kamera usai kegiatan selesai jam 5 pagi kemudian pelaku kabur. Handphone korban diambil dan kemudian dibuang," ujarnya.
Warga yang mendapati rekannya Supriyono sudah tergeletak tidak bernyawa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan memeriksa saksi."Pelaku yang berada di rumahnya kita tangkap rencana akan pergi," ujarnya.
Rismantoro mengaku melakukan aksinya sudah direncanakan karena ia paham multimedia. Pria lulusan SMK multimedia tersebut barang hasil curian akan dikirim dan sebagian di jual. "Rencana akan paket dan sebagian dijual," akunya.
Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa barang bukti 3 unit kamera, 1 unit drone, 2 lensa kamera, peralatan las, pisau, sepeda motor pelaku sebagai sarana kejahatan. "Pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 4 serta pasal 339 KUHP ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup selama-lamannya 20 tahun," katanya.