Polisi tangkap 4 pria pelaku BDSM sesama jenis, cambuk & rantai disita
Merdeka.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku penyebaran video dan foto konten asusila Bondage Discipline Sadism Masochism (BDSM) atau hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik melalui media sosial yang sudah meresahkan netizen. Keempat orang itu dengan nama inisial AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa keempat orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Yakni untuk AM ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, pada (7/11) kemarin. Dan untuk NH ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Untuk AM ini bertugas sebagai Master 1 yang mempunyai akun Facebook Emir JKT (mas.e.maulana.5) dengan sudah menikahi anak 2. Kalau NH itu sudah nikah juga anak 1, yang berperan sebagai Slave 1," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Barang bukti yang disita polisi terhadap AM dan NH berupa dua unit handphone beserta satu buah memory card dan 11 jenis peralatan BDSM (tali pengikat, cambuk karet borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut. Masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut).
Setelah menangkap AM dan NH, lalu polisi melakukan pengembangan dan ditangkap RH dan ER pada (8/11) kemarin. RH ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat dan ER ditangkap di Tambun, Bekasi.
"RH ini berperan sama seperti AM yaitu sebagai Master atau Master 2. Dan untuk ER itu berperan sebagai Slave 2," ujarnya.
Untuk barang bukti milik RH dan ER yang telah disita oleh polisi antara lain dua unit handphone, delapan jenis peralatan BDSM yaitu jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil dan alat pijat.
Lebih lanjut, Setyo menuturkan untuk modus daripada AM ini yaitu sengaja memposting video dan foto konten asusila BDSM melalui akun Facebook atas nama Emir JKT ke pengikutnya baik di dalam maupun luar negeri, untuk mencari peminat baru lagi.
"Keempat tersangka bermain peran sebagai MASTER dan SLAVE dengan berbagai adegan kekerasan BDSM meliputi Bondage (ikatan), Waxing (tetesan lilin panas), Whiping (cambukan), Doggy Style (jilatan), Punching (pukulan) dan lain-lain, kemudian diakhiri dengan hubungan badanan," ucapnya.
Motif atau alasan mereka melakukan hal tersebut karena untuk bertujuan kepuasan seksual saja. Setyo menerangkan, untuk keempat tersangka ini telah mengikuti 17 group di Facebook BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 orang.
"Keempat tersangka mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 Grup FB Internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member. Keempatnya itu sudah 2 tahun melakukan seperti itu," tandasnya.
Untuk keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang UU ITE (ancaman 6 tahun) dan atau pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman 10 tahun).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya