Polisi Tahan Pelaku Penganiaya Hingga Tewaskan Mahasiswa PIP Semarang

Dia menyebut penetapan tersangka tidak didasarkan hasil autopsi. Sebab belum ada persetujuan dari keluarga korban.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Tahan Pelaku Penganiaya Hingga Tewaskan Mahasiswa PIP Semarang
Jenazah Taruna PIP Semarang. ©2021 Merdeka.com

Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang Caesar Ricardho Bintang (CRB) ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian juniornya, Zidan Muhamad Faza (20). Penetapan tersangka berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan saksi.

"CRB sudah tersangka dan kami tahan. Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S. Lumbantoruan saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).

Dia menyebut penetapan tersangka tidak didasarkan hasil autopsi. Sebab belum ada persetujuan dari keluarga korban.

"Hasil autopsi belum keluarga korban belum memberikan izin," ungkapnya.

Ditanya terkait pelaku mahasiswa semester akhir akan diwisuda dari perguruan tingginya, pihaknya belum mengetahuinya.

"Belum tahu saya, yang jelas tersangka memang kakak tingkat atau senior dari korban," jelasnya.

Kejadian yang menewaskan mahasiswa semester VI bernama Zidan Muhamad Faza karena terjadi serempetan sepeda motor di jalan Tegalsari Barat Raya depan poskampling yang terjadi pukul 23.00.

Pelaku yang tidak terima langsung menegur korban dan dipukul di bagian hulu hati. Usai dipukul di bagian hulu hati korban langsung terjatuh selanjutnya oleh pelaku yang dibantu oleh teman korban dibawa Rumah Sakit Roemani Semarang untuk dilakukan perawatan.

"Saat itu pelaku bersama rekan korban membawa korban ke rumah sakit Roemani. Namun beberapa jam kemudian korban meninggal,” tutupnya.

Rekomendasi