Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan mengatakan, ada ratusan pengedar narkoba ditangkap di wilayah Sulsel periode Januari hingga Oktober 2018. Menurut dia, rata-rata pengedar ini berawal dari kecil lalu berkembang menjadi bandar sedang.
Kemudian bandar-bandar sedang inilah berkembang menjadi besar karena melihat keuntungan tanpa melihat resiko dari tindak pidana peredaran narkoba dilakukan. Dia mengatakan, apa yang mereka lakukan itu selain akan berakhir dengan vonis penjara karena narkobanya, juga akan dituntut di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya.
Hermawan mencontohkan, pasangan suami istri bandar narkoba di Sulsel yang terkenal dengan julukan Raja Laut yakni Haji Amir alias Haji Dawang (49) dan Hajjah Maemunah (47), warga Desa Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Keduanya ditangkap tim dari BNN tahun 2014 lalu dengan barang bukti 6,8 kilogram sabu dan telah divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang Mei 2015 lalu, menunggu eksekusi.
"Di kasus narkobanya, pasutri ini telah divonis mati. Kasus TPPU-nya juga saat ini dalam proses dan aset-asetnya senilai Rp 23 miliar telah disita tahun 2017 lalu berupa rumah, mobil, tanah, tempat usaha seperti peternakan ayam dan perkebunan. Bukan hanya suaminya tapi istrinya juga kena UU TPPU karena dia yang menyimpan uang hasil TPPU itu," kata Hermawan, usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan belakang Mapolda Sulsel, Selasa (16/10).
Dia menambahkan, khusus kasus TPPU-nya, saat ini sudah tahap 2 yakni telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sisa menunggu persiapan proses pengadilan.
Mengenai progres penegakan hukum kasus narkoba yang menjadi kewenangan Polda Sulsel, Hermawan menjelaskan, periode Januari–Oktober 2018 ditangani 426 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 232 orang.
"Ratusan kasus ini semuanya telah ditindaklanjuti diantaranya yang sudah masuk tahap 2 itu sebanyak 390-an kasus, 100 lebih kasus lainnya masih dalam proses," kata Hermawan.
Dia menjelaskan, dari 426 kasus narkoba yang diungkap, 70 persen di antaranya berusaha masuk ke wilayah Sulsel melalui jalur laut baik melalui pelabuhan besar maupun pelabuhan kecil yang biasa disebut jalur-jalur tikus, 20 persen lewat pelabuhan udara dan 10 persen lainnya melalui cargo atau biro-biro jasa pengiriman.