Polisi Perpanjang Penahanan Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua
Merdeka.com - Polisi memperpanjang masa penahanan Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, selama 40 hari. Penahanan Mak Susi ini diperpanjang jaksa atas permintaan penyidik, setelah masa penahanan 20 hari habis pada Senin (23/9) ini.
Soal perpanjangan penahanan ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono. Ia menyatakan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka Tri Susanti ini diakuinya dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan penyidik.
"Perpanjangan penahanan dikeluarkan oleh penuntut umum atas permintaan penyidik, iya ada," ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai alasan penyidik melakukan perpanjangan penahanan, Asep mengatakan jika dalam surat tersebut menyatakan jika penyidikan kasus tersebut masih belum selesai.
"(Penahanan) diperpanjang 40 hari. Alasannya karena penyidikan belum selesai," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, telah terjadi error in persona atas perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Sebab dalam surat perpanjangan disebutkan jika kliennya itu beridentitas laki-laki.
"Saya tidak tahu apa alasan pihak Polda memperpanjang (penahanan). Cuma ada kesalahan di suratnya. Error in persona, Identitas ibu Susi itu ditulis laki-laki. Kalau identitasnya salah kan bisa salah orang. Kalau perempuan ditulis laki-laki kan Susi yang lain bukan Susi yang ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya kecewa terhadap perpanjangan penahanan kliennya. Sebab dalam pasal pidana yang menjerat kliennya tersebut tidak mensyaratkan keharusan untuk ditahan.
"Pasal ini kan pasal 28 itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan. Ya kita kecewa, awalnya ditahan 20 hari, tapi setelah habis masih ada perpanjangan lagi," pungkasnya.
Soal penangguhan penahanan yang diajukannya, Sahid mengakui jika hal ini berarti tidak disetujui. Sebab dengan perpanjangan penahanan, Mak Susi berarti harus mendekam di tahanan lebih lama lagi.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syaiful Arif. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya