Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 82,94 kilogram. Kegiatan itu dilakukan di lapangan Mapolda Riau Wakil Gubernur Riau, Denrem dan pejabat lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengapresiasi dan memuji gerak cepat Polda Riau dalam menindak peredaran gelap narkotika. Dalam mengungkap kasu 82,49 kilogram sabu pada Januari 2022 lalu, petugas juga mengamankan 23 orang tersangka.
"Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau. Terimakasih kepada Pak Kapolda Riau. Dalam waktu satu bulan (Januari) sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kita lihat di depan. Saya sangat apresiasi dengan kinerja Kapolda Riau yang sudah bergerak cepat memberantas Narkoba," katanya dalam acara pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/2).
Dengan adanya pengungkapan kasus itu ternyata menjadi gambaran miris, karena masih maraknya peredaran narkotika di Riau. Hal itu perlu adanya kerjasama seluruh stakeholder untuk meminimalisirnya, termasuk masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat dalam memutus mata rantai para bandar Narkoba.
"Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif," ujarnya.
"Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba," sambung Iqbal.
Advertisement
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai signal aparat, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat Narkoba. Hukuman berat juga akan menanti terhadap 23 terduga pelaku tersebut.
Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram Sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undag RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan menggunakan kendaraan insenarator milik BNN Provinsi Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi hingga hancur. Selain itu, Sabu-sabu juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai.