Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan 95 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sejak Januari hingga Oktober 2016. Selain itu, polisi juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka."Ada penambahan satu orang tersangka karhutla dari Polres Dumai. Saat ini jumlah total tersangka karhutla sebanyak 95 orang. Rinciannya, 93 perorangan ditambah 2 korporasi atau perusahaan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, Senin (3/10).Kedua korporasi yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di kabupaten Siak, dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di kabupaten Rokan Hulu."Dari seluruh perkara tersebut, 14 lainnya dalam proses penyidikan sementara dua kasus dalam proses penyelidikan. Sekitar 57 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 11 kasus tahap I dan 46 lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Itu kasus perkara perorangan," ucap Rivai.Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini menjelaskan, tersangka paling banyak yang diproses berada di Polres Dumai dengan 19 tersangka dari total 15 laporan, jumlah luas lahan yang terbakar 35,7 hektare."Selanjutnya Polres Bengkalis 15 tersangka dari total 10 laporan. Ada sekitar 74 hektare yang diduga dibakar para tersangka," ucap Rivai.Sementara itu Polres Rokan Hilir menetapkan 12 tersangka, dan lahan yang terbakar akibat ulah pelaku seluas 90 hektare. Untuk Polres Pelalawan tetapkan 10 tersangka, sementara lahan yang terbakar seluas 7,9 hektare."Sedangkan Polres Siak menetapkan 8 orang tersangka dari 4 laporan. Lahan yang diduga sengaja dibakar seluas 20 hektare," ucap Rivai.Selanjutnya Polres Indragiri Hulu menetapkan 7 orang tersangka yang diduga membakar lahan seluas 4,8 hektare. Jumlahnya sama dengan Polres Kepulauan Meranti yang juga menetapkan 7 tersangka. Namun luas lahan yang terbakar di Kep Meranti mencapai 246 hektare."Untuk Polresta Pekanbaru menetapkan 5 orang tersangka yang diduga sengaja membakar lahan seluas 1 hektare. Dan Polres Kampar menetapkan 5 orang tersangka dengan luas lahan 6 hektare," terang Rivai.Sedangkan Polres Rokan Hulu menetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan luas lahan yang terbakar 35 hektare. Terakhir Polres Indragiri Hilir menetapkan 2 orang sebagai tersangka. "Satu tersangka di Indragiri Hilir dilakukan SP3 (pemberhentian penyidikan) lantaran sakit jiwa," tegasnya.
Polisi menetapkan 95 tersangka kebakaran hutan dan lahan Riau
Polisi menetapkan 95 tersangka kebakaran hutan dan lahan Riau. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan kasus yang terjadi dari bulan Januari hingga saat ini. Dua di antara tersangka merupakan korporasi.
Advertisement
Rekomendasi