Polisi kembali mengamankan 32 narapidana yang diduga ikut terlibat melakukan provokasi kerusuhan yang terjadi kemarin. Sebelumnya polisi sudah telah terlebih dahulu mengamankan 7 narapidana paska kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh di Lambari, Kabupaten Aceh Besar.
"32 orang tahanan sudah diamankan dan ini bisa berkembang, mereka di tahan di Polda dan Polresta Banda Aceh. Kita akan berikan pelajaran terus, mereka akan kita berikan sesuai dengan aturan hukum," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin, Jumat (5/1) di Banda Aceh.
Kata Saladin, sejak tadi malam hingga sekarang secara bergantian puluhan personel kepolisian dan Brimob dari Polda Aceh menjaga ketat Lapas tersebut.
Pasca kebakaran kondisi listrik padam tadi malam, sebagai penerang hanya dibantu menggunakan mesin generator. Sedangkan puing-puing kaca masih berhamburan belum dibersihkan.
Kendati demikian, kondisi Lapas sejak tadi malam sebut Saladin, keamanan berlangsung kondusif, para tahanan berada di dalam kamar masing-masing.
"Semua narapidana di dalam kamar mereka masing-masing," jelasnya.
Hasil pemeriksaan dari para tahanan yang sudah diamankan akan terus ditindak lanjut untuk dikembangkan. "Kita tangani sesuai prosedur apakah napi maupun internal petugas Lapas," kata Saladin.
Lebih lanjut, Saladin menegaskan kepada seluruh warga binaan yang di Aceh maupun Indonesia, bahwa hukum yang berlaku diluar tembok juga berlaku di dalam tahanan.
"Lapas ini bukan sebuah negara, negara tidak mungkin mudur mereka berhadapan dengan negara. Bukan mereka punya negara ini tapi masyarakat dan kita semua," tegasnya.