Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan kelompok Anarko tengah menyusun rencana aksi penjarahan pada 18 April 2020 di Kalimantan dan Jawa. Aksi tersebut bertujuan untuk menimbulkan keresahan dan keonaran di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
"18 April 2020 mereka mengajak melakukan pembakaran dan penjarahan. Ini sudah mereka rencanakan dan sangat membahayakan, mau membuat suasana tidak kondusif. Kami syukuri, kelompok ini bisa cepat ditangkap. Jadi rencana mereka terungkap dan bisa dicegah," kata Nana dalam konferensi persnya, Sabtu (11/4).
Rencana tersebut terendus polisi dari hasil pemeriksaan handphone salah satu anggota Anarko yang ditangkap usai melakukan aksi vandalisme di Tangerang, Kamis (9/4).
"Dari hasil membuka handphone mereka, didapatkan mereka akan merencanakan aksi di 18 April 2020," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4).
Nana mengungkapkan, kelompok ini pernah menyusup dalam sejumlah aksi demonstrasi untuk membuat kerusuhan. Namun, polisi belum bisa menindak mereka karena kurangnya alat bukti.
"Memang mereka juga berusaha menyusup di kelompok yang sedang aksi untuk memprovokasi. Berkali-kali diketahui menyusup, tapi kami tidak cukup bukti untuk menangkap mereka," ungkapnya.
Advertisement
Diketahui, polisi telah menangkap lima pelaku yang melakukan aksi vandalisme di Kota Tangerang. Mereka diketahui atas nama inisial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19) dan MRH alias Rizky.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, motif para pelaku melakukan aksi vandalisme tersebut karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
"Memang kelompok pelaku ini motifnya melakukan vandalisme karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah. Mereka berupaya memanfaatkan situasi saat ini. Ditengah keserahan masyarakat menghadapi pandemi corona, mereka mengajak untuk melakukan keonaran," ujar Nana.
Penangkapan itu lebih dulu dilakukan terhadap tiga orang pelaku atas nama MRR, AAM dan RIAP. Dari ketiga orang itu, akhirnya polisi menangkap dua orang yakni MRH di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ di Bekasi Timur.
"Awal tiga tersangka berhasil ditangkap di sebuah cafe, mereka yakni MRR (21), AAM (18) dan RIAP (18). Ketiganya ditangkap usai melakukan vandalisme di empat titik," jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni dua pilox, dua lembar kertas bertuliskan Sudah Krisis Saatnya Membakar, tiga KTP atas nama tersangka, STNK, dompet, uang Rp 2,9 juta, buku harian warna merah, dua handphone, satu laptop bertuliskan Bukan Milik Negara, kertas bertuliskan Arti Fasis, belati gagang kayu dan golok berikut sarungnya hingga beberapa buku.