Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang terperosok ke jurang di tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang. Meski demikian, penyebabnya peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, sopir atas nama Yudi Awan menjadi tersangka. Namun, karena yang bersangkutan turut menjadi salah satu korban meninggal dunia, proses hukumnya dihentikan.
"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan pasal 310. Tapi karena sopirnya meninggal dunia, jadi kita SP3," kata Eddy, via pesan singkat.
Ditanya mengenai dugaan penyebab kecelakaan yang menewaskan 29 orang itu, Eddy mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lebih. Pasalnya, penyelidikan masih terus berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menambahkan, dugaan sementara penyebab kecelakaan tersebut karena masalah sistem pengereman bus yang tidak berfungsi optimal.
"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong," kata dia di Mapolda Jabar.
Pihak kepolisian masih harus melakukan penyelidikan, sekaligus meminta keterangan dari pihak terkait, di antaranya PO bus. Sejauh ini sudah belasan orang yang sudah dimintai keterangan.
"Sudah ada 10 sampai 15 orang yang diperiksa. Termasuk PO bus-nya," pungkas dia.