Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Buru Pemasok Ganja Kepada Artis Jefri Nichol

Polisi Buru Pemasok Ganja Kepada Artis Jefri Nichol Jefri Nichol. ©iqbal s nugroho

Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, barang bukti yang dimiliki atau didapat oleh artis layar lebar Jefri Nichol dari seorang pria berinisial T. Saat ini, petugas masih sedang memburu T tersebut.

"Barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama T (DPO)," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Dia menjelaskan, Jefri baru dua kali menggunakan barang haram tersebut. Barang tersebut ia konsumsi pada awal bulan Juli 2019.

"Untuk terakhir menggunakan ganja pada Jumat, 19 Juli 2019, sekitar jam 22.00 WIB di tempat tinggalnya," ujarnya.

Barang bukti yang telah disita yakni satu bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,01 gram.

"Atas perbuatannya, Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subisider Pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar," pungkas Indra.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP