Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Keterampilan Pelaut, 11 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Keterampilan Pelaut, 11 Pelaku Ditangkap Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat penjual sertifikat keterampilan pelaut palsu untuk digunakan para pekerja yang ingin menjadi Anak Buah Kapal (ABK). Pengungkapan ini dilakukan bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Polres Metro Jakarta Utara ini bersama dengan tim satgas Kemenhub berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan ilegal akses atau hacking pada web resmi Kemenhub RI," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6).

Nana menyebut, dalam mengungkap kasus ini anggotanya juga menangkap 11 orang atas nama inisial DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru Riau dan Bogor, Jawa Barat.

Dalam melancarkan aksinya itu, para pelaku telah bekerjasama dengan oknum pekerja honorer di Kemenhub untuk meretas situs Kemenhub agar bisa mengeluarkan sertifikat yang bisa diperjual-belikan.

Untuk peran oknum pekerja honorer tersebut adalah mengambil blanko asli dari sertifikat milik Kemenhub yang kemudian dicetak oleh para pelaku tersebut.

"Jadi ada petugas gudang yang dia honorer bisa ditembus dapat blanko ini. Jadi, untuk sertifikat asli dan dia dapat dari gudang makanya dia honorer ini kita tetapkan tersangka," ujarnya.

Ia mengungkapkan, para pelaku dapat mengakses situs Kemenhub dan bisa memasukan nomor sertifikat asli tapi palsu yang mereka buat ke situs resmi Kemenhub.

Untuk menjual berbagai sertifikat pelaut ini, para pelaku memberikan harga atau tarif mulai dari Rp700 ribu hingga mencapai Rp20 juta.

"Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blanko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup

Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup

Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Dalam narasi video disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Baca Selengkapnya
Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya