Polisi Bongkar Peredaran 310 Kg Sabu Jaringan Iran dan Nigeria, 2 Pelaku Ditangkap

310 kilogram sabu disita dari sebuah minibus Daithatsu Grand Max putih bernomor polisi B 9419 CCD.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Bongkar Peredaran 310 Kg Sabu Jaringan Iran dan Nigeria, 2 Pelaku Ditangkap
Polres Jakpus Sita 310 kilogram Sabu Jaringan Iran dan Nigeria. ©2021 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan narkoba internasional. Sebanyak 310 kilogram sabu disita dari sebuah minibus Daithatsu Grand Max putih bernomor polisi B 9419 CCD.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakpus mulanya membuntuti sebuah mobil Daithatsu Grand Max, pada Sabtu 8 Mei 2021. Fadil menyebut kendaraan diduga ditumpangi jaringan narkoba. Dari penelusuran mobil menuju ke Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Jawa Barat.

Fadil menyebut, penumpang dan pengemudi yakni NR dan AH diringkus oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakpus. Selain menangkap kedua pelaku, ditemukan pula narkoba jenis sabu seberat 310 kilogram sabu dari dalam mobil.

"Sangat mengejutkan ketika kendaraan digeledah diketemukan barang bukti narkoba dengan jumlah cukup fantastis yakni 310 kilogram narkotika jenis sabu," kata Fadil di Hotel N1, Jakarta Pusat Selasa (11/5) malam.

Fadil mengatakan, kedua pelaku diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dugaan itu diperkuat lantaran sebelumnya kendaraan berisikan narkoba di parkir Hotel NI, Jakarta Pusat.

Fadil mengatakan, jaringan dikendalikan dari Iran oleh kelompok Nigeria. Salah satu tandanya adalah kemasan yang digunakan tupperware dan mereka menggunakan abjad arabic untuk menginformasikan jumlah sabu.

"Patut diduga dari Timur Tengah," ucap dia.

Dalam kasus ini, NR dan AH dijerat Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi