Polisi menangkap Richard Muljadi usai memakai kokain di toilet restoran kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) malam. Namun, hingga kini kepolisian belum menerima surat permohonan pengajuan rehabilitasi dari kuasa hukum maupun keluarga Richard Muljadi.
"Semua pengguna kita akan lihat kalau ada permintaan kita assessment kita gelar dia direhab di mana? Karena bisa di dalam tahanan bisa direhab di tahanan terus assessment namanya rehab jalan. Kalau penyalahgunaan ini kan perlu pengobatan. Keluarga juga belum ngajuin rehab," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
Polisi terus masih melakukan penyidikan terkait kasus Richard tersebut. Oleh karena itu proses rehabilitasi baru akan dilakukan setelah menerima surat permintaan dari pihak Richard dan hasil melihat hasil penyidikan.
"Belum (mau rehab Richard). Kita fokus penyidikan dan pengembangan," kata dia.
Menurut dia, saat ini tersangka sudah bisa dijenguk pihak keluarga maupun pengacara. Karena sebelumnya polisi melarang hal itu demi kelancaran penyidikan.
"Hari ini mungkin bisa (jenguk). Jadi mereka dah liat belum apa yang udah dikerjakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat berada di toilet salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu 22 Agustus 2018 dini hari. Dia diduga usai mengonsumsi narkoba jenis kokain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel iPhone X yang di layarnya terdapat serbuk putih dan selembar uang kertas dolar Australia yang juga terdapat serbuk putih. Diduga serbuk putih tersebut merupakan kokain sisa pakai.