Polisi belum tahan 2 tersangka kasus kosmetik palsu
Merdeka.com - Berkas perkara kasus dugaan peredaran kosmetik palsu, dengan tersangka Margaretha Restita Siregar (28) yang merupakan pemilik Evi Salon dan Edi Putra (31) pemilik toko Island, dipastikan sudah lengkap atau P21. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan juga belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan untuk melimpahkan kedua tersangka ke pihak kejaksaan pada pekan lalu. Namun hal tersebut batal dilakukan karena pihak kejaksaan belum siap untuk menerima tersangka dan barang bukti perkara tersebut.
"Ya belum ditahan. Selain itu, jaksanya belum siap untuk proses tahap II," ujar Guntur kepada merdeka.com, Minggu (7/8).
Untuk itu, polisi akan menjadwalkan kembali proses tahap II perkara tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. "Kita akan berkoordinasi dengan Jaksanya untuk proses tahap II," ucap Guntur.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi mengenai jadwal tahap II kedua tersangka, enggan memberikan jawaban.
"Silakan koordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru aja," ujar Zainul.
Untuk diketahui, dua tersangka, yakni Margaretha Restita Siregar (28) dan Edi Putra (31), merupakan pemilik salon dan toko yang kedapatan menggunakan dan menjual berbagai jenis kosmetik untuk kecantikan, yang diungkap jajaran Dit Reskrimsus Polda Riau.
Kedua pelaku diamankan pada waktu yang berbeda, yang bermula dari adanya informasi adanya peredaran kosmetik untuk kecantikan yang tidak memiliki daftar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau. Atas informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti Subdit I Dit Res Krimsus Polda Riau.
Pada Jumat (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi melakukan penyelidikan di Evi Salon, Jalan Arjuna Nomor 27 Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Di sini, Tim menemukan berbagai jenis dan merek kosmetik untuk kecantikan tanpa izin edar atau tidak terdaftar di BBPOM Riau. Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 25 jenis kosmetik dalam jumlah 653 pieces.
Dari hasil pengembangan, Senin (14/3) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim kembali menemukan peredaran kosmetik tanpa izin di Toko Island, Jalan Delima Nomor 127 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Adapun pemilik toko adalah Edi Putra (31).
Pemilik menjual kosmetik tanpa izin edar di tokonya, dan petugas berhasil menyita sebanyak 64 jenis dengan total 785 pieces.
Dari keterangan kedua pemilik tempat usaha tersebut, ribuan kosmetik itu diperoleh dari Jakarta melalui pembelian secara online. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diuji di BBPOM, untuk mengetahui kandungan kosmetik yang diduga ilegal tersebut.
Terhadap perbuatan tersebut, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), yakni mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini
Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Pengeroyokan Pengunjung hingga Tewas, Polisi Tangkap MC dan Sekuriti Kafe MB Kemang Jaksel
AM sebelumnya tewas usai mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri, setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca Selengkapnya