Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Riau tangkap pelaku penipuan dana perbankan hingga ratusan juta rupiah

Polda Riau tangkap pelaku penipuan dana perbankan hingga ratusan juta rupiah Polda Riau tangkap tersangka transfer dana hingga ratusan juta rupiah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana transfer dana (perbankan). Pelaku diketahui atas nama inisial HG bin HF (37) yang ditangkap di Desa Pasar Baru, RT 13, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari pihak Bank BNI 46 atas nama inisial MIR. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (21/10) lalu.

"Pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 WIB, Tim berangkat menuju Taluk Kuantan dan sampai di Taluk pukul 23.00 WIB, kemudian TIM istirahat di Hotel," kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Sabtu (27/10).

Lalu, pada Minggu (21/10) sekitar pukul 06.00 WIB, tim berangkat menuju Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean ke rumah tersangka HG. Setibanya pukul 06.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HG dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka HG yang didampingi RT 13.

"Selanjutnya tersangka HG beserta barang bukti kita bawa dan kita amankan ke Dit Reskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.

Dalam melakukan modus operandi aksi kejahatannya, tersangka terlebih dahulu menggesekkan kartu ATM BNI 46 miliknya ke mesin EDC BNI 46 untuk mentransfer dana ke rekening tersangka dan istrinya yakni Bank Mandiri, BRI Syariah, Bank BCA.

"Uang yang ditransfernya itu bertambah di rekening penerima namun di rekening pengirim tidak berkurang dan di mesin EDC transaksi batal, perbuatan ini dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang dari tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2018 sampai pihak Bank BNI 46 dirugikan sebesar Rp 563.000.000," jelasnya.

Dari uang hasil kejahatannya itu, tersangka menggunakan uangnya itu untuk membeli bahan bangunan untuk membangun ruko, membayar utang pinjaman di Bank BRI sebesar Rp 250.000.000, membeli mobil Toyota Rush tipe Sprotivo dengan DP sebesar Rp 100.000.000 dan uang tunai sebesar Rp 125.000.000.

Untuk barang bukti yang telah diamankan yakni, satu buah buku tabungan Bank BRI Syariah atas nama HG, satu buah ATM Bank BRI Syariah, satu buah buku tabungan Bank BNI 46 atas nama HG, satu buah buku tabungan Bak BCA atas nama HG, satu buah ATM BCA, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Endang Sasmita.

Satu buah ATM Bank Mandiri, satu buah token internet banking Bank BNI warna Orange, satu buah token internet banking Bank BCA warna biru, satu unit handphone merk Samsung Duos warna hitam, satu unit handphone merk Samsung Galaxy 69 warna hitam, satu unit handphone merk Galaxy Fame Lite Duos S 6792 I warna silver, satu unit laptop merk Asus X452E warna putih beserta charger.

Satu unit Komputer merk Acer beserta keyboard warna hitam, satu unit CPU merk Simbadda warna hitam, satu buah Sertifikat Agen 46 BNI dengan No. Agen Laku Pandai : BNI02753974, No. PKS : RGT/015/2016, satu unit laptop merk Asus tipe GL503G warna hitam, satu unit mesin EDC (Elektronic Data Capture) Agen 46 BNI, satu unit mobil Toyota Rush Sportivo Nomor Polisi BM 9293 XX warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 125.000.000.

Persangkaan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU RI No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Pasal 85 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

"Dikenakan juga Pasal 82, penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000," pungkasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya