Polda NTB limpahkan Gatot Brajamusti ke Kejaksaan

Polda NTB limpahkan Gatot Brajamusti ke Kejaksaan. barang bukti hasil pengembangan di Jakarta pun turut diserahkan. narkoba tersebut, lanjut Cheppy, yang ditemukan di rumah mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polda NTB limpahkan Gatot Brajamusti ke Kejaksaan
Gatot Brajamusti diperiksa. ©2016 Merdeka.com/hatin

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti beserta istrinya, Dewi Aminah ke Kejaksaan. Tak hanya tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang telah disita sebelumnya."Penyerahan tersangka dan barang bukti kami laksanakan sesuai dengan arahan dari Kejati NTB, dan sekarang seutuhnya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak jaksa," ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Natkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB AKBP Ahmad Cheppy Hidayat di Mataram, Rabu (14/12).Cheppy menjelaskan penyidik tak hanya menyerahkan narkoba yang ditemukan di TKP Hotel Golden Tulips Mataram, namun, barang bukti hasil pengembangan di Jakarta pun turut diserahkan. narkoba tersebut, lanjut Cheppy, yang ditemukan di rumah mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu."Sabu-sabu di sini (Hotel Golden Tulips) dan yang ditemukan di Jakarta, semua kita serahkan, termasuk perangkat alat hisap dan seluruh kelengkapan bukti lainnya," tutur Cheppy seperti diberitakan Antara.Sementara itu, Ginung Pratidina, jaksa yang menangani kasus Gatot dan Aminah membenarkan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polri."Kita periksa dulu, kita cocokkan tersangka dengan barang buktinya, apakah sudah sesuai dengan kronologis berita acara pemeriksaannya," ujar Ginung.Sebelumnya, berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTB pada Jumat (2/12) lalu.Dalam berkas perkaranya, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah disangkakan telah melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi