Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro serahkan Elang Jawa milik Aa Gatot ke BKSDA DKI

Polda Metro serahkan Elang Jawa milik Aa Gatot ke BKSDA DKI Gatot Brajamusti. Kapanlagi.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti atau Aa Gatot ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Barang bukti tersebut berupa Elang Jawa dan harimau yang sudah diawetkan.

"Kami serahkan barang bukti yang kami sita dari rumah Gatot ke pihak BKSDA DKI. Karena elang ini harus segera mendapat perawatan agar tetap hidup. Dan ini elang masih stres dan belum mau makan," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/8) malam.

Mesti sudah diserahkan, kata Sutarmo, pihaknya masih akan terus menyelidiki. Nantinya, penyidik dari Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, akan diterbangkan ke Mataram untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gatot.

"Kasus tetap kami dalami, nanti penyidik yang akan ke sana (Mataram). Yang bersangkutan kan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di sana," ujarnya.

Atas kepemilikan hewan langka tersebut, Aa Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Seperti diberitakan, Aa Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8) malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP