Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Bekuk 7 Penjual Obat Ilegal, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Polda Metro Bekuk 7 Penjual Obat Ilegal, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui Penjual obat ilegal ditangkap Polda Metro. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh penjual obat ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh orang tersebut yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Ketujuhnya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Ada yang ditangkep di Bekasi Kota, Jakarta Timur, Tangerang dan Jakarta Barat. Kebanyakan lokasinya itu di toko kosmetik dan ada juga di toko obat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Para pelaku mengedarkan obat-obatan tidak mengantongi izin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Sebab, obat-obatan yang dijual termasuk wajib sesuai resep dokter.

"Obat-obatan yang dijual merk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidly, Alprazolam dan Double LL. Tersangka menjual obat-obatan itu tanpa resep dokter dan tersangka tak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker," jelasnya.

Obat ini kebanyakan dikonsumsi oleh kalangan remaja dan kalangan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Mereka mengonsumsi itu sebelum melakukan aksi tawuran biasanya. Karena supaya tak berasa saat terkena benda atau senjata tajam," ujarnya.

Para tersangka ini menjual obat-obatan terhadap para konsumen dengan harga mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 25.000 per paket dengan plastik klip kecil.

"Dari sales 1 butirnya ini satu begini isi 5 itu antara Rp 10.000 sampai Rp 25.000 dengan isi 3-5 butir, seperti ini dijualnya ya per paket," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPOM DKI Zulfikar menerangkan bahwa obat-obat tersebut berfungsi sebagai obat penenang dan bukan obat-obatan terlarang. Namun, obat itu dapat diedarkan atau dijual jika adanya resep secara resmi dari dokter.

"Dosisnya peningkatan dosis 5 sampai 10 kali itulah menimbulkan efek halusinasi tadi. Kalau pada dosis terapi dia tidak ada masalah itulah pengobatannya," terangnya.

"Mungkin ya dampaknya kalau dipergunakannya jadi obat penenang kan ini lama-lama kecanduan juga bisa berbahaya. Tapi kalau pada dosis terapi untuk orang anti Parkinson tremor biasanya dipergunakan pada kasus kizuvreniya di rumah sakit jiwa, kalau kasarnya begitulah," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Rai No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dipidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Barang bukti yang kita sita jumlah obat 13.003 butir, Tramadol (tablet putih) 7.797 butir, Hexymer (tablet kuning) 4.116 butir, Alprazolam 20 butir, Trihexyphenidyl (Double Y) 440 butir, Double LL 630 butir dan uang hasil penjualan sinilai Rp 5.672.000," katanya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
Beli Obat Maag untuk Tahan Lapar, Aksi Pria Bantu Nenek di Minimarket  Ini Tuai Haru

Beli Obat Maag untuk Tahan Lapar, Aksi Pria Bantu Nenek di Minimarket Ini Tuai Haru

Nenek ini membeli obat maag untuk menahan perutnya dari rasa lapar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Obat, 10 Bahan Alami Ini Bisa Atasi Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

Tak Perlu Obat, 10 Bahan Alami Ini Bisa Atasi Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

Menjelang hari Lebaran, banyak orang yang dihantui mabuk saat perjalanan. Ternyata tak perlu obat, ada 10 bahan alami yang bisa digunakan untuk mengatasi mabuk.

Baca Selengkapnya
Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya

Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya

Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.

Baca Selengkapnya
Tragis! Polisi di Riau Over Dosis di Kafe Remang-Remang Berujung Tewas, Begini Kronologinya

Tragis! Polisi di Riau Over Dosis di Kafe Remang-Remang Berujung Tewas, Begini Kronologinya

Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta

Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta

“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Baca Selengkapnya