Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda DIY tetapkan 3 aktivis tersangka pembakaran Pos Polantas

Polda DIY tetapkan 3 aktivis tersangka pembakaran Pos Polantas Barang bukti kasus pembakaran Pos Polantas di Yogyakarta. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga aktivis ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang menyebabkan satu Pos Polantas di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta hangus terbakar, Selasa kemarin. Ketiga tersangka merupakan bagian dari 69 aktivis yang diamankan polisi.

"Sementara sudah kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB dan MC," ujar Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Rabu (2/5).

Sementara itu, Direktur Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Selain itu didukung pula dengan alat bukti yang diperoleh penyidik di lapangan.

"Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka. Sudah dilakukan penahanan," terang Hadi.

Hadi menjabarkan penetapan tersangka dilakukan dengan cepat. Penyidik bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

"Penyidik bekerja sesuai SOP. Ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran (pos polisi)," urai Hadi.

Ketiga tersangka kini sudah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 160, 170 dan 406 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari 2 perguruan tinggi. Tapi saya tegaskan kegiatan ini tanpa sepengetahuan pihak kampus dan tidak ada pemberitahuan kepada polisi," tutup Hadi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP