Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menanggapi putusan Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril, terpidana kasus UU ITE. Fahri menyalahkan pasal karet dalam UU ITE.
Menurut Fahri sudah tepatnya UU ITE itu dicabut. "UU ITE itu salah kaprah baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri bahkan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Fahri menyoroti bagaimana Baiq Nuril bisa menjadi terpidana. Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh kepala sekolah tempat dia bekerja, Muslim. Dia merekam percakapan pelecehan yang diterima. Namun, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena dianggap menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim.
"Di atas mimbar keadilan sudah enggak kena gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu ga masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah UU itu tidak ada di republik ya," kata Fahri.
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjaun Kembali (PK) Pemohon/Terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK Pemohon/Terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (5/7).