Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta usulan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani dilihat sebagai hal wajar. Sebab, sejumlah pihak khawatir hak angket yang diusulkan Komisi III dapat mempengaruhi proses hukum kasus korupsi e-KTP. "Harus dilihat sebagai hal yang biasa saja. Justru aneh kalau selama periode DPR tidak ada hak angket. Enggak ada hak bertanya, enggak ada hak menyatakan pendapat," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).DPR belakangan memang cukup sering menggunakan angket untuk meminta penjelasan atas suatu kebijakan pemerintah. Sebut saja, angket Ahok Gate hingga angket pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Fadli menyebut sejumlah hak angket yang ajukan DPR masih kurang. Hakikat dan tujuan hak angket dianggapnya sebagai langkah positif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah."Enggak juga, itu menurut saya masih kurang. Hak angket itu kan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan dan lain-lain. Itu bagian dari fungsi pengawasan. Jadi kalau hak angket harus dilihat biasa-biasa saja," tegasnya. Sejauh ini, hak angket untuk membuka rekaman BAP Miryam masih dikaji oleh Komisi III. Pimpinan DPR masih menunggu usulan angket dari Komisi III. Jika surat usulan telah diterima, pimpinan akan langsung membahasnya dalam rapat. Hasil rapat pimpinan akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah sebelum akhirnya dibacakan di paripurna. "Nanti kalau tidak salah, kita pelajari lagi. Kalau itu jadi kesimpulan komisi bisa saja dibawa langsung ke paripurna. Jadi di rapim, bamus, baru paripurna," pungkas Fadli.
Pimpinan DPR dukung usulan hak angket komisi III rekaman BAP Miryam
Pimpinan DPR dukung usulan hak angket komisi III rekaman BAP Miryam. Fadli menyebut sejumlah hak angket yang ajukan DPR masih kurang. Hakikat dan tujuan hak angket dianggapnya sebagai langkah positif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Rekomendasi