Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesta seks gay di Atlantis Gym dan Sauna, 10 orang jadi tersangka

Pesta seks gay di Atlantis Gym dan Sauna, 10 orang jadi tersangka Barang bukti kasus pesta seks. ©2017 Merdeka.com/Juven M Sitompul

Merdeka.com - Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menetapkan sepuluh orang menjadi tersangka dari 141 orang yang diamankan dari Atlantis Gym dan Sauna. Kesepuluh orang itu dianggap bersalah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka 10 orang karena telah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Dwiyono di kantornya, Senin (22/5).

Dikatakannya kesepuluh orang itu dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk para striptis pria, polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 10 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

"Sedangkan penyedia tempat, polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dengan ancaman enam tahun penjara," ujar dia.

Meski telah menetapkan ke-sepuluh orang itu sebagai tersangka, polisi masih melakukan pemeriksaan urine terhadap 141 orang yang diamankan. Dari pemeriksaan itu, tidak menutup kemungkinan polisi menetapkan tersangka dalam kasus lain.

"Nanti semua bergantung pada pemeriksaan yang kita lakukan," pungkas dia.

Sebelumnya, anggota kepolisian menggerebek Atlantis Gym dan Sauna yang berlokasi di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 141 pria yang tengah menggelar pesta seks sejenis. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP