Pesan Wapres JK buat Setnov: Semua harus taat hukum, jangan mengada-ada
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto taat pada hukum dengan menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto juga diminta untuk tidak membuat alasan yang tidak benar.
"Semua kita ini harus taat hukum-lah, jangan mengada-ada aja," ungkap JK di Kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (15/11).
Perlu diketahui, Setya Novanto diagendakan menghadiri pemanggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP hari ini. Namun, pria yang akrab disapa Setnov ini kembali mangkir karena beralasan menunggu izin Presiden Joko Widodo.
Tidak hanya kali ini sebelumnya, Novanto sudah tiga kali sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
Novanto juga pernah hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus proyek e-KTP di KPK yaitu pada Kamis, 13 Desember 2016 untuk Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Pada Selasa, 10 Januari 2017, Novanto dipanggil kembali sebagai saksi Sugiharto. Lalu pada Kamis 6 April 2017, Novanto dipanggil sebagai saksi untuk Mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto. Kemudian pada Jumat 14 April 2017 diperiksa sebagai saksi, Andi Narogong.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaNama Letjen TNI Maruli Simanjuntak akhir-akhir ini santer dibicarakan. Hal ini dikarenakan dirinya dikabarkan akan mengisi jabatan KSAD yang baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya