Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan yang diajukan Miryam S Haryani atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Miryam dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintas penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," ujar Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Hakim membacakan eksepsi dari pemohon atas penetapan status tersangka kepada Miryam oleh KPK. Hakim ketua menolak eksepsi tersebut berdasarkan pasal 77 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016.
"Hakim telah membaca permohonan exception bahwa dalil yang diajukan pemohon ditolak karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA No 4 tahun 2016 ," jelasnya.
Hakim menuturkan pihak Mariyam selaku pemohon, mengajukan sembilan surat bukti. Namun kubu Miryam tidak dapat membuktikan tiga surat bukti. "Surat bukti dengan tanda P1, P3, P5 tidak dapat dibuktikan," ungkap Asiadi.
Sementara kubu termohon dalam hal ini KPK, memberikan 30 bukti. Hakim juga menilai ada 3 bukti yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. "Tiga bukti di antaranya yang diberi tanda T3, T5 dan T25 tidak dapat dibuktikan di persidangan," katanya.