Tim gabungan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai dan Polda Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 38 kg sabu dari Malaysia, Sabtu (20/7). Sang kurir, Achmad Fatthoni (20), ditetapkan sebagai tersangka. Dia diketahui warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Keterangan diperoleh merdeka.com, penyelundupan 38 kg sabu yang terbungkus 38 kantong plastik itu diangkut dengan kapal laut. Barang haram itu dibawa menuju Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, pada Sabtu (20/7) dini hari.
Setibanya di Tanjung Selor, narkotika itu dibawa menggunakan mobil hingga akhirnya disergap di tengah jalan. Satu orang berhasil kabur. Tinggal menyisakan Achmad Fatthoni sebagai terduga kurir. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono belum memberikan detail penangkapan itu.
"Iya benar, 38 kilogram. Kalau dari identitasnya, benar seperti itu (Achmad Fatthoni tercatat sebagai warga Samarinda)," kata Pudjo singkat, ketika dikonfirmasi merdeka.com, Senin (22/7
Terpisah, Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Indrajit mengatakan, barang bukti 38 kilogram itu, menjadi penangkapan terbesar tahun ini. "Dari berbagai kasus yang diungkap Polda Kaltara, dan Polres jajaran, penyelundup narkoba memanfaatkan jalur masuk Kaltara. Tujuan penyebaran ke Sulawesi," kata dia.
Dia menuturkan, narkotika 38 kg itu memang dipantau BNN sejak dari Tawau Malaysia. Sebab, mayoritas sabu yang masuk ke Kaltara berasal dari Malaysia.
"Dari awal sejak saya jabat Kapolda, saya instruksikan terus awasi ketat jalur rawan di Kaltara, untuk memasukkan sabu," pungkas Indrajit.
Diketahui, Sabtu (20/7) pagi, tim gabungan menyergap mobil dicurigai membawa sabu dalam jumlah besar, saat melintas di Jalan Jelaray, Tanjung Selor, Bulungan. Kecurigaan petugas benar, dan menemukan tas berisi 38 kilogram sabu. Terduga kurir, Achmad Fatthoni, dijebloskan ke penjara.