Penyelundupan 100 karung bawang merah ilegal ke Dumai digagalkan
Merdeka.com - Jajaran Kepolisian Resort Dumai Provinsi Riau dua kali menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal yang akan dipasarkan di sejumlah daerah. Sebanyak 100 karung ditambah 3 ton bawang merah dari dua kecamatan yang disita sebagai barang bukti.
Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting saat dikonfirmasi merdeka.com Sabtu (23/7) mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan Polsek Sungai Sembilan, di jalan Gatot Subroto Kilometer 12 Bukit Timah Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan kabupaten Dumai, pada Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 wib.
"Saat itu, Tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Sembilan sedang patroli cipta kondisi, kemudian mencurigai mobil bus Batang Pane Nomor polisi BB 7086 JA warna kuning yang melintas," ujar AKBP Donal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut bermuatan bawang merah yang diperkirakan sekitar 3 ton tanpa dilengkapi dokumen karantina tumbuhan.
Menurut pengakuan sopir yang bernama Ganti Kali Siregar dan kernetnya Mahdi Septian Siregar, bawang merah illegal tersebut akan di bawa dari Gang Budi Rukun Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, dengan tujuan ke Sumatera Utara.
"Selanjutnya petugas Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung mengamankan sopir dan barang bukti 3 ton bawang merah serta bus yang digunakan untuk membawa bawang itu, ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses penyelidikan," ucap Donal.
Sedangkan penggagalan kasus bawang merah ilegal kedua di hari yang sama dilakukan anggota polisi, di jalan Pendowo kelurahan Bukit Batrem kecamatan Dumai Timur kotamadya Dumai, namun polisi belum berhasil menangkap pelakunya.
Kasus ini terungkap saat Jumat malam itu sekitar pukul pukul 23.00 wib anggota Reskrim Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pendowo kelurahan Bukit Batrem sering melintas mobil membawa bawang merah yang diduga ilegal.
"Selanjutnya Tim bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil Suzuki Grand Max yang bermuatan bawang merah sebanyak 100 karung," kata Donal.
Menurut Donal, saat diinterogasi, sopir mobil itu mengatakan bahwa dia membawa bawang itu di muat di Sepahat Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa ke Jalan Pendowo Kelurahan Bukit Batrem ke tempat kediaman seorang warga bernama Hendra.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada ternyata bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina," jelas Donal.
Dari keterangan sopir itu, polisi kemudian bergerak mencari alamat dan keberadaan Hendra hingga saat ini belum berhasil ditangkap. Namun untuk sementara, polisi mengamankan sopir dan barang bukti mobil Grand Max serta 100 karung bawang merah ilegal itu ke Polsek Dumai Timur untuk proses penyelidikan.
"Jika terbukti, sopir yang membawa bawang ilegal itu akan dijerat pasal 31 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkas perwira menengah jebolan akademi kepolisian tahun 1994 ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaBerbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaAda-ada saja kejadian unik yang terjadi di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaTingginya gelombang dan naiknya permukaan laut merusak rumah warga
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya