Penjelasan anak usaha Jasa Marga terkait persoalan serikat karyawan

Penjelasan anak usaha Jasa Marga terkait persoalan serikat karyawan. Pernyataan itu menyusul adanya laporan polisi kepada Badan Reserse Kriminal yang dilakukan oleh Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan JLJ awal pekan ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penjelasan anak usaha Jasa Marga terkait persoalan serikat karyawan
Jalan tol Jasa Marga. ©2018 Merdeka.com

Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) membantah melakukan Pemberangusan Serikat Pekerja atau Union Busting. Pernyataan itu menyusul adanya laporan polisi kepada Badan Reserse Kriminal yang dilakukan oleh Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan JLJ awal pekan ini.

"Klien kami memberikan surat peringatan kepada Mirah Sumirat," kata kuasa hukum PT. JLJ, M. John Girsang kepada wartawan di Plasa JLJ, Jatiasih, Bekasi, Rabu (14/3).

Menurut dia, surat peringatan itu bukan berarti perusahaan melakukan pemberangusan kepada serikat karyawan. Melainkan bagian dari pembinaan agar karyawan lebih disiplin, serta patuh terhadap seluruh ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKB).

"PT JLJ memberikan SP kepada Mirah Sumirat yang masih tercatat sebagai karyawan PT. JLJ, atas dasar tindakan indisipliner," kata dia.

Pasalnya, kata dia, Mirah Sumirat terbukti melakukan pelanggaran dimana meninggalkan pekerjaannya ketika masih jam kerja tanpa izin. Karena itu, surat peringatan dilayangkan guna menghindari preseden buruk di lingkungan perusahaan.

Menurut dia, PT. JLJ yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga Tbk, dalam melayangkan SP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam ketentuan perjanjian kerja sama (PKB) maupun ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"SP tersebut sangat sah sesuai pasal 7 angka 5 PKB yang menyatakan bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti melanggar peraturan disiplin, berdasarkan ketentuan Direksi," ujar John.

Oleh karena itu, ujar dia, langkah dari PT. JLJ memberikan surat peringatan kepada Mira Sumirat bukan berarti perusahaan melakukan pemberangusan serikat karyawan atau union busting yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (12/3) lalu.

"Laporan tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar, karena perushaan telah melaksanakan ketentuan hukum ketenagaakerjaan dan PKB yang berlaku," kata John.

Rekomendasi