Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjambret di Denpasar diringkus polisi saat mengendarai motor

Penjambret di Denpasar diringkus polisi saat mengendarai motor Spesialis Jambret di Denpasar dibekuk. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Kepolisian meringkus pelaku spesialis jambret, Komang Junistira (24), kerap beraksi di Denpasar, Bali. Penangkapan setelah korban, R.R Agus Risna, melaporkan aksi pelaku di Jalan Tukad Bilok, Gang Sari Daging, Renon, Denpasar Selatan, Sabtu (10/4) malam.

Aksi pelaku terjadi saat korban ingin berkunjung ke rumah temannya mengendarai motor matik bernomor plat DK 2406 IR. Pelaku mengendarai motor matik bernomor plat DK 4639 AAN, membuntuti dan merampas tas korban yang diletakkan di bawah kakinya. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu (11/4), siang, ketika pelaku melintas di seputaran Jalan Gatot Subroto Denpasar, polisi menangkapnya beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

"Untuk kerugian korban itu ada dua handphone merek Samsung Galaxy J7 dan Blackberry, cincin emas, buku tabungan, kartu BPJS, ung tunai Rp 250 ribu dan STNK motor dan ditaksir kerugian mencapai Rp 10 juta," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Putu Indrajaya. Rabu (18/4).

Dari keterangan pelaku saat di interogasi sudah menjambret di tujuh tempat. Pertama di Jalan Tukad Daging Renon Denpasar, di Jalan Tukad Yeh Aya, dan Denpasar sebanyak dua kali.

Kemudian, di Jalan Tukad Pancoran Panjer, Denpasar, Jalan Tukad Batang Hari Denpasar, Jalan Badak Agung Denpasar Timur dan di Jalan Kargo Denpasar Barat.

"Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku beraksi di 7 TKP. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP