Pengadilan nyatakan JAD terlarang, Polri lebih mudah tangkap terduga teroris
Merdeka.com - Polri menyambut baik vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. Putusan itu akan lebih memudahkan Polri melakukan penegakan hukum terhadap para terduga teroris.
"Tentunya dengan pembubaran JAD ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Setyo menuturkan, siapapun yang terafiliasi dengan JAD akan ditindak secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Sedangkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya memiliki pemetaan kelompok JAD. Dia juga mengklaim telah menangkap ratusan terduga teroris yang berafiliasi dengan JAD.
"Intinya yang terkoneksi, terbukti, ada niat itu kita sudah amankan," ucap Iqbal.
Kendati, polisi tidak sembarangan dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai berafiliasi dengan kelompok teroris.
"Ya kita lihat dulu, ada bukti. Misal A sama B ada koneksi. Kan kita bisa lakukan penyelidikan digital, ada bukti percakapan itu kita langsung amankan. Tidak menunggu meledak dulu. Itu namanya represif untuk preventif," jelas Iqbal.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya