Sidang praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Achmad Guntur memutuskan sidang mundur 22 Juli karena pihak termohon tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan dengan keputusan tersebut.
Usai persidangan, pengacara Kivlan, Tonin Tachta menyatakan kliennya tidak mendapatkan keadilan. "Pak Kivlan belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, khususnya untuk waktu persidangan, jadi mari kita berdoa, berduka cita untuk hari ini penundaan 2 minggu itu sudah luar biasa pendzaliman," kata Tonin di PN Jaksel, Senin (8/7).
Tonin menjelaskan alasannya ingin sidang praperadilan dilaksanakan secepat mungkin sebab pada 27 Juli masa penahanan Kivlan sudah habis.
"Tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah, cepat, efisien, enggak ada itu, sudah main-main ini," katanya
Tidak terima keputusan hakim, ia memastikan akan melaporkan Hakim Guntur kepada ketua pengadilan. "Kami akan laporkan hakimnya, saya akan menghadap ketua pengadilan habis ini," ujarnya
"Saya laporkan, enggak benar dong, sudah saya mohon-mohon, perkara dia sibuk ya bagus dong dapat duit banyak, banyak kerjaan, emang hakim enggak ada insentif nya terhadap perkara, ada," tambah Tonin
Tidak hanya berencana melaporkan hakim Guntur ke ketua pengadilan, Tonin berencana melapor ke Komisi Yudisial (KY).
"(Lapor KY) Iya. Sudah main-main ini, saya juga main-mainlah, memang pengacaranya main-main pengacara ini, dipermalukan di depan kalian kan, seluruh Indonesia melihat kan, saya sampai mohon-mohon loh," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com