Pengacara Ahok pertanyakan perlu tidaknya tabayyun sebelum fatwa MUI

Saksi ahli agama dari Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)‎ Miftahul menjawab, tabayyun atau klarifikasi tidak perlu dilakukan kepada Ahok.‎ Pengacara akan mengkonfrontir dengan saksi ahli agama yang disiapkan pihaknya.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Pengacara Ahok pertanyakan perlu tidaknya tabayyun sebelum fatwa MUI
Sidang Ahok. ©POOL/Yuniadhi Agung

Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama meminta penjelasan saksi ahli mengenai tabayun. Alasannya karena saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa dugaan penodaan agama tanpa meminta keterangan mantan Basuki atau akrab disapa Ahok itu.

Saksi ahli agama dari Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)‎ Miftahul menjawab, tabayyun atau klarifikasi tidak perlu dilakukan kepada Ahok.‎ Sebab mantan politisi Gerindra itu tidak memegang keyakinan agama Islam, melainkan Kristen Protestan.

"Jadi tabayyun hanya untuk yang muslim saja?" tanya Penasihat Hukum Ahok Humphrey R Djemat dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

"Iya, memang kaidahnya begitu," jawab Miftahul.

"Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-muslim itu masih menjadi pertanyaan apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayyun?" tanya Wakil Ketua PPP kubu Djand Faridz ini.

"Tabayyunnya ke masyarakat yang muslim," jawabnya.

‎Miftahul menjelaskan tabayun tidak dilakukan terhadap non-muslim tetapi kepada muslim yang mendengar ucapan warga non-muslim itu. Namun, dia menganggap tidak perlu melakukan tabayun kepada warga Pulau Pramuka yang mendengarkan langsung pidato Ahok.

"Yang dari youtube itu diproduksi Provinsi DKI sendiri. Bisa kita deteksi keasliannya, itu asli. Itu sudah cukup tanpa tabayun ke orang yang menyaksikan langsung," tutupnya.

Humprey berencana mengkonfrontir pernyataan Miftahul dengan ahli agama yang disiapkan. Menurutnya, konfrontir diperlukan untuk pertimbangan hakim mengeluarkan putusan.

"Nanti kita juga punya ahli agama, akan ditanyakan juga. Apakah tabayyun cukup dari youtube dan viral. Kan bisa saja youtube hoax," jelasnya.

Hingga jeda salat zuhur dan makan siang, baru satu saksi ahli yang memberikan keterangan. Setelah ini, Humprey menyebut masih ada dua ahli lain yang sudah hadir dan bakal bersaksi.

Keduanya yakni Yunahar Ilyas, ahli agama yang didatangkan jaksa dari MUI, dan Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sementara, satu saksi lain yakni Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana MUI belum tampak di lokasi sidang.

Rekomendasi