Pendamping PKH di Palembang Dilarang Paksa Penerima BPNT Belanja di E-Warung Tertentu

Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa menilai pada dasarnya penerima dapat membelanjakan uang bantuan tersebut di seluruh e-warung sesuai bahan sembako yang dibutuhkan. Dirinya melarang tegas jika ditemukan pelanggaran oleh pendamping PKH.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pendamping PKH di Palembang Dilarang Paksa Penerima BPNT Belanja di E-Warung Tertentu
Bansos KPM 600 ribu. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Pemerintah Kota Palembang memberi ancaman kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang memaksa penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako belanja di e-warung tertentu. Hal ini sebagai tanggapan terkait keluhan warga yang diancam dicoret sebagai penerima karena tidak mengikuti arahan pendamping PKH.

Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa menilai pada dasarnya penerima dapat membelanjakan uang bantuan tersebut di seluruh e-warung sesuai bahan sembako yang dibutuhkan. Dirinya melarang tegas jika ditemukan pelanggaran oleh pendamping PKH.

"Pada prinsipnya, mereka berhak dan bebas membelanjakan dimana saja," ungkap Dewa, Rabu (24/6).

Dia mengakui sebelumnya ada imbauan pemerintah untuk membelanjakan uang bantuan di e-warung yang dikelola KPM PKH. Seiring banyaknya agen BRILink yang dibentuk masyarakat secara otomatis memudahkan pencairan bantuan dan belanja.

"Itu imbauan saja, sekarang sudah dibebaskan, agen BRILink dimana-mana, di situ bisa," katanya.

Oleh karena itu, dia tak ingin kembali ada laporan warga dalam kasus serupa. Dia mengancam akan memanggil pendamping PKH yang melakukan pelanggaran terlebih mengancam mencabut kartu sembako dari penerima.

"Nanti pendamping PKH dipanggil, kita, Dinas Sosial mintai kejadiannya seperti apa, diminta klarifikasi," tegas Ratu Dewa.

Diketahui, warga penerima kartu sembako di Kecamatan Ilir Barat II Palembang resah karena ada isu pencabutan hak jika tidak berbelanja di e-warung tertentu. Mereka pun mengadu ke Pemkot Palembang dan akhirnya dibantah pendamping PKH setempat.

Rekomendasi