Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang donasi bagi masyarakat terdampak Covid-19.
SE tersebut berisi ajakan bagi 4.700 ASN di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk ikut berdonasi membantu masyarakat Kota Tangsel yang terdampak ekonomi akibat adanya covid-19.
"Intinya ajakan berupa surat edaran BKKP, kepada seluruh ASN di Tangsel, untuk berdonasi membantu masyarakat Tangsel, terdampak Covid-19," kata Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Dia menyebutkan, seruan donasi oleh BKPP Tangsel kepada ASN sebagai wujud partisipasi dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19.
"Ini juga bagian dari pembentukan karakter ASN, yang peduli terhadap lingkungan masyarakatnya. Terhadap nilai-nilai agama dan sosial. Apalagi pandemi Covid-19 ini, telah sangat memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Apendi menerangkan, usulan BKPP berupa ajakan berdonasi ini, sebelumnya sudah disampaikan ke Wali Kota Tangerang Selatan.
"Tentunya saya laporkan ke Bu Wali, terkait ide ini dan direspon positif. Jadi tidak ada paksaan dan bentuknya bukan pemotongan gaji, tapi anjuran berdonasi dari penghasilan yang kita terima sebagai ASN, untuk disalurkan melalui rekening Baznas," ujarnya.
Dia mengingatkan, ajakan donasi bagi warga terdampak covid-19 ini merupakan bentuk rasa sukur dan tanggung jawab ASN kepada masyarakat Tangsel.
"Karena engga ada salahnya juga, di bulan baik, kita ASN masih bisa bekerja. Sebagai rasa tanda sukur kita saja yang dalam arti masih lebih baik dari saudara-saudara kita warga Tangsel, yang saat ini mengalami kesulitan," tutupnya.
Advertisement
Berdasarkan surat edaran nomor 443 / 1843 / BKPP tentang donasi bagi masyarakat terdampak covid-19. ASN Pemkot Tangerang Selatan, dianjurkan untuk ikut membantu warga Tangsel, terdampak covid-19. Dengan cara mendonasikan sebagian dari penghasilannya sebesar Rp 150 ribu perbulan selama 3 bulan.
Adapun isi surat edaran tersebut;
1. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, turut berpartisipasi dalam kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan, dengan cara membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan.
2. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar menyisihkan sebagian dari penghasilannya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2020, sebagai bentuk solidaritas kepada masyarakat terdampak Covid-19.
3. Tata cara pengumpulan donasi pada Perangkat Daerah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
4. Donasi yang telah terkumpul disalurkan oleh Perangkat Daerah ke BAZNAS Tangerang Selatan di Rekening BJB Syariah Nomor 5400102000596.