Dinas Perhubungan Kota Tangerang, masih menunggu aturan lanjutan, dari larangan Presiden untuk melakukan mudik di tahun 2020 ini.
"Kemarin setelah ratas selesai dan ada larangan tersebut dari Presiden Jokowi, kami Dishub Kota Tangerang dan Kepala Dishub lain se Indonesia, melakukan telekonfrensi dengan Kemenhub, dipimpin langsung Kepala BPTJ, Bu Polana," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Rabu (22/4).
Dalam konferensi jarak jauh itu, Pemerintah Kota Tangerang, meminta agar secepatnya dikeluarkan aturan lanjutan untuk mengatur larangan mudik bagi warga tersebut.
Apalagi, Kota Tangerang juga memiliki Terminal Poris, sebagai terminal besar yang digunakan bus AKAP mengangkut penumpang mudik.
"Usulan dari Pemkot Tangerang sudah disampaikan ke Kemenhub, berkaitan Terminal Poris berada pada wewenang BPTJ," ucap dia.
Tak hanya itu, aturan lanjutan larang mudik ini, juga harus membatasi pergerakan moda transportasi lain, seperti Kereta Api dan KRL, pesawat, bahkan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku, mengaku sampai saat ini baru melakukan imbauan, agar masyarakat Kota Tangerang, tidak melakukan mudik.
"Kita masih pada tahap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Dishub sudah sering-sering cek ke Terminal Poris, terminal bayangan, semua ditertibkan, pemilik PO nya diberi pengertian," kata Arief.
Meski begitu, berdasarkan catatan Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ), angka pergerakan penumpang dari Kota Tangerang, ke Kota /Provinsi lainnya di pulau Jawa, meningkat jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Pada bulan Februari saja, penumpang yang keluar dari Kota Tangerang melewati Terminal Bus Poris Plawad berjumlah 18.849 penumpang Sementara di Bulan Maret, kembali naik yaitu sebanyak 20.292 orang.
Meksi begitu, angka 20.292 itu, adalah angka pergerakan penumpang normal, sebelum merebaknya covid-19 di tanah air.