Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyatakan bakal menyita KTP dan SIM ketika terbukti melakukan pelanggaran PPKM Darurat yang berlaku efektif mulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021. Namun, sanksi itu masih akan disosialisasikan selama beberapa hari.
Sosialisasi akan dilakukan tim gabungan dari pemerintah daerah, TNI-Polri, dan komunitas. "Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitor kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," ucap Bupati Tangerang A Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (2/7).
Dia mengatakan, sanksi penyitaan KTP dan SIM itu untuk untuk memberi efek jera bagi setiap pelanggar PPKM Darurat. "Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," ucap Zaki.
Dia berharap dengan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai Sabtu besok, bisa ditaati masyarakat agar mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," jelas dia.
PPKM Darurat yang diterapkan di Kabupaten Tangerang juga mengikuti ketentuan pemerintah pusat, di antaranya penutupan mal atau pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Restoran atau warung makan hanya boleh delivery atau take away.
Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final from merdekacom