Pemerintah Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Tak Akan Selesai dalam 3-4 Tahun
Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan pemindahan ibu kota negara tidak akan selesai dalam waktu 3-4 tahun. Untuk itu, pemerintah sudah mulai secara bertahap melakukan pembangunan di Kalimantan Timur.
"Pembangunan IKN ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu yang katakanlah 3-4 tahun atau 2 tahun, tapi kita lakukan secara bertahap. Dan hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik di sekitar Kalimantan Timur untuk menunjang IKN yang akan datang," ujar Suharso saat menyerahkan surat presiden terkait RUU Ibu Kota Negara (IKN) di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/9).
Pemerintah telah menyerahkan naskah akademik dan rancangan undang-undang ke DPR. Isi RUU IKN sebanyak 34 pasal dan 9 bab.
"UU ini terdiri dari 34 Pasal dan 9 bab dan telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik," ujar Suharso.
Isi RUU ini di antaranya menyangkut visi ibu kkta negara, bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap pembangunan, tahap pemindahan dan masalah pembiayaan.
"Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," kata Suharso.
Ketum PPP ini bilang, setelah RUU IKN menjadi undang-undang maka langkah pertama yang diambil pemerintah adalah menyusun dan memastikan master plan yang ada sesuai dengan kaidah.
"Maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," kata Suharso.
Pemerintah berharap RUU IKN bisa segera diselesaikan pembahasannya di DPR. Pemerintah terbuka dengan pro kontra terhadap pemindahan ibu kota ini.
"Targetnya ya lebih cepat lebih baik dan masih terbuka peluang untuk pembahasan yang cerdas dan seluruh anggota yang terhormat di DPR ini telah mengikuti perkembangan ibukota negara sebab 2 tahun yang lalu dan karena ini sudah menjadi publik barang publik jadi dia terbuka oleh siapapun baik yang pro, kontra, semuanya silakan dan pemerintah terbuka untuk itu," ucap Suharso.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB
Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnya