Pemeriksaan Saksi Sengketa Pilpres Dimulai Rabu, Jumlahnya Dibatasi
Merdeka.com - Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah dibuka hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan lalu. Mulai hari Rabu (19/6), agenda sidang masuk pemeriksaan saksi.
Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sesuai hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH), jumlah saksi dibatasi 15 saksi dan 2 ahli.
"Sesuai RPH demikian jumlahnya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Namun demikian, kata Fajar, bila ingin mengajukan saksi tambahan dimungkinkan berkoordinasi ke majelis hakim. Nantinya, sesuai dinamika persidangan, hakim akan memutus usulan penambahan dibolehkan atau tidak.
"Jadi tergantung majelis kalau mau ada penambahan," terang Fajar.
Dikonfirmasi pada pihak termohon, Dorel Amir, anggota tim pengacara Prabowo-Sandiaga, memastikan saksi untuk sidang di sengketa Pilpres sudah siap. Mereka yakin sosok dihadirkan dapat membongkar kecurangan Pilpres yang terjadi di Pemilu 2019.
"Kita sudah punya daftarnya, pada saatnya nanti kita serahkan di persidangan, saksi ahlu dan fakta, termasuk kecurangan yang sudah kami sampaikan itu semuanya," kata Dorel saat dikonfirmasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaMahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaFOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnya