Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Anggota Fatayat NU Kediri Divonis 14 Tahun Penjara

Pembunuh Anggota Fatayat NU Kediri Divonis 14 Tahun Penjara Sidang kasus pembunuhan anggota Fatayat NU Kediri. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sugeng Riyadi, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Binti Nafiah, anggota Fatayat NU Badas, Kabupaten Kediri divonis hukuman 14 tahun penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (4/12).

Pria 40 tahun tersebut dinyatakan terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Wijono. Hadir pula JPU Iwan dan para keluarga terdakwa.

Vonis dari majelis hakim yang dipimpin Agus Cahyono Hendra ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara.

Hakim menerangkan hal yang memberatkan terdakwa, karena pernah menjalani hukuman dan menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum. Pria asal Dusun Semanding, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut kemudian menyatakan berpikir terlebih dahulu selama 7 hari. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.

Usai menerima vonis, terdakwa keluar ruangan untuk menemui keluarga. Orang yang pertama kali dihampiri adalah anaknya. Sugeng mencium putrinya, kemudian memeluk istri dan anaknya yang sedang sakit.

"Aku tidak melakukan pembunuhan itu," kata Sugeng sambil menangis di pelukan keluarganya. Sementara istrinya terus memberikan dukungan kepada sang suami. "Sing sabar Pak," katanya dengan menangis.

Tak lama berselang, petugas dari Kejaksaan membawa Sugeng menuju ke ruang tahanan di pengadilan. Sementara istri dan keduanya anaknya terus menangis. Mereka mempercayai apabila terdakwa tidak melakukan pembunuhan terhadap korban.

Wijono mengatakan, putusan tersebut membuat terdakwa dan keluarganya kaget. Mereka tidak mengira, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat tersebut.

Menurut, Wijono, sejak awal terdakwa membantah melakukan perbuatan itu. Kemudian atas pertimbangan perbedaan alat bukti yang diajukan oleh JPU dan keinginan terdakwa untuk mencari keadilan, Wijono menyatakan, apabila kliennya berniat menempuh upaya hukum banding.

"Sejak awal terdakwa membantah melakukan pembunuhan. Kami berencana mengajukan banding," ucap Wijono bersama timnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Binti Nafiah terjadi pada 9 Juni 2018. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka kepala di toko kelontong depan rumahnya. Hampir satu tahun lamanya kasus tersebut tidak terungkap. Akhirnya Polsek Pare mengumumkan pelaku pembunuhan adalah Sugeng Riyadi, warga Dusun Pulosari, Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri.

Sugeng Riyadi diringkus petugas dalam kasus pencurian. Namun setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan aksinya di rumah korban. Bahkan, selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga dituding mengambil barang-barang korban.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku

Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku

Diduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur

Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur

Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri

Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri

Sedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Baca Selengkapnya
Lidah Pangkostrad TNI AD Dimanjakan Rawon Spesial Buatan Prajurit: Buka Warung Kita Ya

Lidah Pangkostrad TNI AD Dimanjakan Rawon Spesial Buatan Prajurit: Buka Warung Kita Ya

Momen Pangkostrad TNI AD mencicipi hidangan rawon spesial buatan prajurit Markas Yonif 501, Madiun, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.

Baca Selengkapnya
PDIP Balas Sentil Dudung: Beliau jadi Kasad Lebih Banyak Urus Anaknya yang Tak Lolos Akmil

PDIP Balas Sentil Dudung: Beliau jadi Kasad Lebih Banyak Urus Anaknya yang Tak Lolos Akmil

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto balas menyentil Jenderal Dudung yang menanggapi ucapan Megawati Soekarnoputri soal netralitas TNI.

Baca Selengkapnya